Tuesday, December 28, 2010

Cara Prosedur Pengurusan Paspor Indonesia Proses Pembuatan Paspor Resmi - Buat orang yang sering ke luar negeri cara pembuatan paspor tentu bukan hal yang sulit. Tapi bagaimana sebenarnya cara mengurus paspor di kantor Imigrasi Indonesia.

Cara untuk membuat paspor Indonesia dapat dilakukan di Kantor Imigrasi manapun yang ada di Indonesia. Proses cara pembuatan paspor bisa cepat jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan datang di pagi hari karena kalau datang di siang hari banyak yag antri!

Lamanya pengurusannya bisa memakan waktu kira-kira 6 hari kerja jika tidak ada masalah seperti kekurangan dokumen atau kantor imigrasinya mati lampu, Normalnya sih cuma butuh 3 kali kunjungan ke kantor Imigrasi.

Kunjungan Pertama (Pengumpulan formulir)
Dikunjungan pertama intinya cuma ngumpulin formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kita mulai dari dokumen apa saja yang harus dibawa ya? (ini berdasarkan pengalaman saya lho). Dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Sarjana (karena saya mau S2)
- Fotokopi Surat keterangan penerimaan beasiswa
Semua dokumen diatas dalam bentuk fotokopi karena yang asli belum diperlukan, tapi untuk jaga-jaga ya dibawa tidak ada salahnya tho?

Selain itu bawa juga:
- Materai Rp. 6000,- (daripada entar disana repot nyari-nyari lagi, belum tentu ada yang jual)
- Lem buat nempelinnya
- Alat tulis (buat ngisi formulir)
- Rp. 5000,- untuk beli formulir (ongkos perjalanan ke Kantor Imigrasi itu masalah masing-masing XD)

Sampai disana cari tempat penjualan formulir pembuatan paspor. Harganya, terakhir yang saya tahu sih, Rp. 5000,-. Beli formulirnya dan isi selengkap-lengkapnya. Setelah diisi dengan lengkap masukan semua dokumen (Fotokopi) ke dalam map formulir (diberikan bersama dengan formulir). Kemudian cari loket pengumpulan formulir. Kalau di kantor Imigrasi tersedia 4 loket. Berikan kepada petugas loket dan hafalkan nomer loket. Petugas loket akan memberikan potongan kecil dari map formulir sebagai tanda penerimaan formulir (kita sebut saja tanda terima). Simpan tanda terima tersebut baik-baik. Di tanda terima tersebut dituliskan kapan harus kembali untuk kunjungan berikutnya. Kalau di tanda terimanya tidak ada tulisan, jangan malu bertanya XD Normalnya sih 3 hari kerja, jadi kalau datang Senin tanggal 1 berarti harus kembali lagi Kamis tanggal 4.

Kunjungan Kedua (Foto + Sidik Jari + Wawancara)
Yak! Kunjungan kedua untuk Foto + Sidik jari + Wawancara. Karena ada sesi foto, datanglah dengan baju yang pantas (berkerah dan rapi) dan kalau bisa dandan sedikit (tidak berlebihan, paling ga muka ga berminyak :( kaya gw). Bawalah semua dokumen asli yang dikumpulkan bersama dengan formulir untuk verifikasi ketika wawancara (mungkin kecuali KTP, karena dititip di depan).
Seperti bisa datanglah pagi-pagi. Langsung datangi loket dan berikan tanda terima. Tunggu namanya dipanggil oleh Kasir (jadi buka telinga lebar-lebar, soalnya berisik disana, deket-deket aja ama kasir). Setelah dipanggil ama kasir bayar deh Rp. 270.000,- dan oleh kasir akan diberikan satu kertas bukti pembayaran (kita sebut saja Kwitansi) dan nomer urut pemotretan XD Setelah itu tunggu nomernya dipanggil (jadi sekali lagi buka telinga lebar-lebar). Setelah dipanggil, masuk jangan lupa bawa dokumen asli, ada pemotretan, pengambilan sidik jari dan wawancara.
Setelah selesai tanya kepada petugas loket pengumpulan formulir kapan (hari dan jam) paspor dapat diambil. Normalnya sih 2 hari kerja, kalau pemotretan Kamis tanggal 4 jadi harus balik lagi Senin tanggal 8. Jangan lupa simpan baik-baik kwitansinya untuk pengambilan paspor.

Kunjungan Ketiga (Pengambilan paspor)
Kunjungan terakhir! Kalau kunjungan yang ini datengnya sore-sore aja jam 15.00 (atau sesuai dengan kata petugas loket). Datangi tempat pengambilan paspor. Berikan kwitansi. Nanti akan diberikan paspor beserta sampulnya. Petugasnya biasanya minta untuk paspor itu difotokopi dulu dan diberikan ke petugas tadi (kalau di Imigrasi Jakarta Timur ada tukang fotokopi di lantai paling bawah). Berikan paspornya ke petugasnya dan Voila! The passport is all yours :D

Jadi total biayanya semua adalah Rp. 275.000,- (Formulir + Paspor) dan biaya-biaya lainnya seperti Materai dan Fotokopi, serta ongkos pergi kesana XD Lumayan kan dibanding pake calo?

Sumber http://sweetiena.wordpress.com/2008/06/24/info-pembuatan-paspor-tanpa-calo-di-jakarta/ Jika Anda mengurus paspor sekarang mungkin peraturan dan beaya sudah berubah. Posting ini hanya untuk info saja!

A. Paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia maupun perwakilan RI (KBRI) di luar negri, dan tanggal habis berlaku (Date of Expiry) telah/akan mencapai usia 5 tahun sejak tanggal pengeluaran (Date of issue)

Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
Biaya (fee) $ 22.00 per-pemohon dalam bentuk Uang Tunai atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
Fotocopy kartu Resident Alien/Greencard yang masih berlaku, jika pemohon memilikinya. Jika tidak memiliki, maka kartu I-94 dari US Immigration (INS) harap disertakan (attach) dalam paspor.
Fotocopy salah satu dari dokumen berikut ini:
Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat.
Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat.
Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya :
Bank Statement
Tagihan Telpon/Listrik/Gas/Air (Utility Bills).
Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen(Apartment Lease Agreement).
Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory).
Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan Surat Pernyataan (Statement) (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan.

B. Pemisahan dari paspor orang tuanya (ayah WNI dan ibu WNI) bagi anak yang lahir di Indonesia.

Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
Biaya (fee) $ 22.00 per pemohon dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
Fotocopy kartu Resident Alien/Greencard yang masih berlaku, jika pemohon memilikinya. Jika tidak memiliki kartu Resident Alien, maka kartu I-94 dari US Immigration (INS) harap disertakan (attach) dalam paspor.
Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
Fotocopy paspor ayah dan ibu yang masih berlaku (valid).
Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
Mengisi formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Paspor Asing (Form: B.1.) secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
Fotocopy Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) negara bagian setempat.
Bukti domisili berupa: Surat Keterangan (Letter of Intent) dari sekolahnya, bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory).
Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan Surat Pernyataan tempat tinggal (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan.

C. Paspor baru untuk anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2006 (sejak diundangkannya UU No 12 Tahun 2006) dari orang tua (ayah/ibu) Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang tua campuran (ayah warga negara Amerika Serikat sedangkan ibu WNI).
Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
Pas foto pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
Biaya (fee) $ 22.00 per pemohon dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
Fotocopy paspor ayah dan ibu yang masih berlaku (valid).
Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
Penanggung jawab mengisi Formulir Surat Pernyataan/Statement Form (Form A.1.), disertai fotocopy Kartu Identitas/Surat Izin Mengemudi/Surat Bukti Domisili dari pihak penanggung jawab/ penandatangan Surat Pernyataan, bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun Surat Bukti Domisili apapun.

Catatan:
Anak hanya diijinkan memiliki paspor Indonesia sampai umur 18 tahun.
Setelah umur 18 tahun, anak dipersilakan memilih kewarganegaraannya.
Paspor yang akan diterbitkan untuk anak jika nantinya digunakan untuk masuk ke Indonesia harus memiliki cap Fasilitas Keimigrasian. Cap tersebut bisa didapatkan dengan cara orang tuanya mendaftarkan diri. Adapun persyaratan untuk mendapatkannya bisa dilihat di formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian.

Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi adalah:
Mengisi formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian. Adapun bentuk Formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian tersebut bisa di dapatkan di website KBRI yaitu: www.embassyofindonesia.org
Menyerahkan fotocopy Kutipan Akte Kelahiran anak, dan memperlihatkan aslinya.
Menyerahkan fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian Orang Tua anak, dan memperlihatkan aslinya.
Menyerahkan fotocopy paspor asing anak (bagi anak yang telah memiliki paspor asing), dan memperlihatkan aslinya.
Pas foto anak terbaru yang berwarna, menghadap lurus ke depan dan berukuran (4x6 cm) sebanyak 4 (empat) lembar.

untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian. Adapun bentuk Formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian tersebut bisa di dapatkan di website KBRI yaitu:

Sumber : http://www.embassyofindonesia.org/consular/pasporbaru.htm


0 Comments:

Post a Comment



LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

FREE HOT VIDEO | HOT GIRL GALERRY