|
---|
Monday, January 3, 2011
Antasari Azhar Kabar Berita Terbaru Terkini Dari Antasari Azhar - Drama panjang seorang Antasari nampaknya masih berlangsung. Berikut ini adalah berita terkini dari Antasari Azhar.
Antasari Azhar yang selama ini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (3/1) sekitar pukul 09.10 WIB, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Cipinang, Jakarta Timur. Saat dipindahkan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang, beberapa personel Provost Polda Metro Jaya, dan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari dipindahkan dengan kendaraan warna cokelat bernomor polisi B 8921 WC yang dikawal mobil polisi serta satu unit minibus. Antasari sempat mengatakan, pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim, termasuk ekskusi penahanan. "Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari yang mengenakan kemeja biru putih itu. Dia juga menyatakan tidak dendam terhadap kasus yang menjerat dirinya itu.
Kejaksaan Negeri Jaksel mengeksekusi penahanan Antasari setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Antasari dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Putusan ini memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar. Sedangkan dua terpidana lainnya, yakni Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Jumat (31/12) lalu dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pada tingkat kasasi, untuk Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun. Sedangkan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara. Bogi Triyadi Liputan6.com.
Drama panjang sidang kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rupanya masih akan tambah durasi lagi. Majelis hakim telah memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 silam. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti telah menganjurkan pembunuhan yang terencana kepada Nasruddin Zulkarnaen. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Namun, pihak Antasari langsung menyatakan banding.
Keterlibatan pria kelahiran 18 Maret 1953 ini dalam kasus pembunuhan terhadap direktur Putra Rajawali Banjaran terlihat, berdasarkan pengakuan para tersangka. Pengakuan itu juga dilontarkan oleh Rani Juliani, seorang caddy golf yang tidak lain merupakan istri siri korban.
Antasari disebut menjadi otak utama pembunuhan Nasrudin. Ironisnya, penyidik mengarahkan pembunuhan itu semata-mata dilatar belakangi persoalan asmara cinta segitiga, antara Antasari, Nasrudin, dan Rani.
Pada 4 Mei 2009, Antasari pun diperiksa sebagai tersangka yang kemudian langsung meringkuk di dalam penjara. Sang pemberantas koruptor, dituding sebagai dalang utama kasus ini.
Drama panjang persidangan Antasari Azhar pun dimulai. Tidak hanya Antasari, dua tersangka lainnya Sigid Haryo Wibisono, dan Williardi Wizar, juga ikut menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman mati. Atas putusan itu, Antasari segera mengajukan banding hingga ketingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, permohonan itu ditolak MA, September 2010 silam. Hakim MA tetap bersikukuh jika Antasari Azhar terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Penahanan Antasari pun mulai hari ini tak lagi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tapi dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. sumber berita Tim Liputan 6 SCTV
Labels: berita
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)