|
|
|---|
Sunday, April 17, 2011
Makanan Khas Yogyakarta Daftar Nama Masakan Jajanan Kuliner Khas Asli Dari Yogyakarta
0 comments Posted by ai at 1:09 AMLabels: makanan khas indonesia, yogyakarta
Friday, January 28, 2011
Video Crop Circle Sleman Yogyakarta (Youtube) Penampakan Lambang UFO Pertama Kali Di Indonesia
0 comments Posted by ai at 7:07 AMVideo Crop Circle Sleman Yogyakarta (Youtube)
Labels: unik, video, yogyakarta
Sunday, January 16, 2011
Tempat Hiburan Malam Yogya Daftar Tempat Dugem Clubbing Nongkrong Kongkow Asik Di Yogyakarta
0 comments Posted by ai at 9:11 AMLabels: yogyakarta
Tuesday, January 11, 2011
Kebakaran Ambarukmo Plaza Amplaz Peristiwal Berita Mall Ambarukmo Yogyakarta Terbakar
0 comments Posted by ai at 7:26 AMLabels: berita, yogyakarta
Thursday, December 9, 2010
Labels: budaya indonesia, budaya yogyakarta, yogyakarta
Tuesday, December 7, 2010
Keistimewaan Yogyakarta Sejarah Propinsi DIY Daerah Istimewa Yogyakarta
0 comments Posted by ai at 9:21 AMKeistimewaan Yogyakarta Sejarah Propinsi DIY Daerah Istimewa Yogyakarta - Daerah Yogyakarta merupakan salah satu propinsi Indonesia yang memiliki keistimewaan seperti halnya Daerah Istimewa Aceh di pulau Sumatera.
Artikel sumber dari Kompas.com Keistimewaan Yogyakarta tidak patut dipertanyakan lagi. Pemerintah pusat juga tidak sepatutnya menyebut Keraton Yogyakarta sebagai bagian dari monarki. ”Mereka yang mempertanyakan keistimewaan Yogyakarta tidak mengerti sejarah dan sumbangsih Yogyakarta,” kata sosiolog Hotman Siahaan dari Unair Surabaya, Senin (29/11/2010).
Menurut Hotman, menilai sistem pemerintahan di Provinsi DIY bersifat monarki jelas salah alamat. Kalau toh ada anggapan monarki, istilah itu dalam konteks simbolisasi kultural Jawa. Monarki itu jelas bukan monarki politik.
”Pemerintahan di Yogyakarta menerapkan semua prinsip demokrasi dan administrasinya seperti halnya provinsi lain. Karena itu, tidak tepat jika Presiden tidak segera mengesahkan keistimewaan Yogyakarta.”
Senada dengan Hotman, pakar hukum tata negara UAJY Hestu Cipto Handoyo menilai Amanat 5 September 1945 menguatkan status keistimewaan DIY dari sisi hukum dan historis.
Mayoritas fraksi di DPR pun menyepakati penetapan Sultan HB dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY. Selain diinginkan rakyat, konstitusi juga telah menjamin keistimewaan sebuah daerah sehingga penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah bukanlah bentuk monarki politik.
Anggota Komisi II dari F-PDIP Arif Wibowo di Jakarta menyatakan, keistimewaan sebuah daerah sudah dijamin dalam konstitusi, tepatnya dalam Pasal 18 UUD 1945.
Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno menambahkan, Pemprov DIY tidak menganut sistem monarki. Kedudukan Gubernur dan Wagub DIY sama persis dengan gubernur-wagub di daerah lain.
Sementara anggota Komisi II dari F-Partai Golkar Idrus Marhan mengatakan, seharusnya DIY tetap tunduk pada UU Pemerintahan Daerah, dan gubernur-wagub ditetapkan melalui pemilihan langsung dalam pilkada. ”Saya setuju dengan keistimewaan Yogya. Tetapi keistimewaannya itu pada budaya, bukan pada tata kelola pemerintahan,” katanya.
Namun, mantan anggota Komisi II DPR dari F-Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan keistimewaan Yogyakarta tidak boleh dihilangkan.
Sebelumnya, beberapa media memberitakan, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11/2010), menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi.
Pemerintah pusat harus menjamin status keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan. Jaminan itu penting sejalan dengan kian dekatnya masa jabatan periode kedua Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY, yang dijabat Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX, yang berakhir pada 9 Oktober 2008.
Pemerintah pusat juga menjanjikan perpanjangan masa jabatan gubernur dan wagub sampai undang-undang (UU) yang mengatur keistimewaan DIY secara detail selesai. Minggu (28/9), anggota DPRD DIY, Heru Wahyukismoyo, menyebutkan, pemilihan kepala daerah secara langsung sebenarnya tak sejalan dengan Sila IV Pancasila, yakni musyawarah dan mufakat sebagai amanat demokrasi Pancasila. Jadi, jika gubernur-wakil gubernur DIY tak dipilih secara langsung, bukan pelanggaran atas konstitusi. ”Turbulensi politik ini akibat reformasi konstitusi yang tidak konsisten dengan akar kebangsaan,” katanya.
Guru besar sejarah Universitas Gadjah Mada, Joko Suryo, menuturkan, salah satu sisi yang harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan keistimewaan DIY adalah konteks sejarah yang melatarbelakanginya. ”Hanya dengan menilik sejarah berdirinya Keraton Yogyakarta dan penggabungannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita akan bisa mendapat gambaran lengkap tentang makna keistimewaan DIY itu,” ujarnya.
Dari segi kesejarahan, Joko mengatakan, Kesultanan Yogyakarta ada lebih dahulu dibandingkan NKRI. Pada masa kolonial, sultan diakui otoritasnya sebagai penguasa wilayah Yogyakarta. ”Ini berbeda dengan kekuasaan monarki lainnya di Nusantara yang setelah ditaklukkan langsung dihapuskan Belanda,” katanya.
Hal itu, kata Joko, tak terlepas dari ikatan kuat antara sultan sebagai pengayom dan rakyat sebagai kawulanya. ”Berdasarkan pertimbangan penasihat pemerintahan kolonial saat itu, penghapusan kesultanan justru akan berpotensi besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya. Hal serupa juga berlanjut pada masa penjajahan Jepang ketika Kesultanan Yogyakarta berstatus daerah istimewa yang memiliki pemerintahan otonom.
Selo Soemardjan dalam bukunya, Perubahan Sosial di Yogyakarta, pun menjelaskan, ketika Jepang datang menggantikan Belanda untuk menjajah negara ini tahun 1942, Sultan Hamengku Buwono (HB) IX meminta agar diperbolehkan memerintah rakyat Yogyakarta secara langsung, tidak melalui pepatih dalem. Jepang meluluskan permintaan itu, bahkan melantik untuk kedua kalinya Raja Keraton Yogyakarta HB IX agar kokoh kedudukannya. Jepang memberi istilah Koti atau Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperintah HB IX.
Ikatan kuat antara raja dan rakyat itu, kata Joko, terus berlangsung hingga zaman modern. Salah satu yang menonjol adalah pada masa kepemimpinan HB IX, yang dinilai sebagai pemimpin yang benar-benar menunjukkan karakter kerakyatannya.
Mengenai konteks keistimewaan pada masa kemerdekaan, Joko melihat hal itu jelas tercantum dalam Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam (PA) VIII. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.
Amanat itu dijawab Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada HB IX dan PA VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945 (tertanggal 19 Agustus 1945). Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, sebelum perubahan, yang menyatakan, negara menghormati daerah yang memiliki status istimewa.
Dari tinjauan ini, Joko menilai, secara historis, sosiologis, dan politis, pemerintahan di bawah kepemimpinan sultan adalah sistem yang paling tepat bagi Yogyakarta. ”Pemerintahan sultan menciptakan stabilitas bagi masyarakat Yogyakarta. Kalau sistem itu diganti, justru bisa menyebabkan instabilitas,” katanya.
Ketua Senat Akademik UGM Sutaryo mengatakan, tak bisa dimungkiri, ruh keistimewaan DIY adalah kepemimpinan sultan sebagai kepala daerah. ”Tanpa itu, keistimewaan tidak ada maknanya,” katanya. Ketua DPRD DIY Djuwarto berharap pemerintah pusat segera mengesahkan perpanjangan jabatan gubernur sebelum masa jabatan Sultan HB X habis. ”Hal ini untuk menghindari vakum kekuasaan di DIY,” katanya.
Mengenai Rancangan Undang- Undang Keistimewaan DIY, Djuwarto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Komisi II DPR berjanji akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat Yogyakarta.
Labels: pengetahuan indonesia, yogyakarta
Saturday, November 6, 2010
Daftar Hotel dan penginapan murah yang ada di Yogyakarta - Buat Anda yang kebetulan sedang atau akan ke kota Yogyakarta dan sedang mencari dimanakah hotel murah di Yogyakarta, atau butuh info losmen dan penginapan murah yang ada di Yogyakarta, mungkin info ini berguna untuk Anda:
Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang masuk dalam daftar Wisata Indonesia unggulan . Mungkin suatu saat nanti Anda mencari hotel dengan harga murah, atau ingin cari penginapan losmen dengan harga murah terjangkau.
Penginapan Murah "WISMA MARTHA" Yogyakarta
Lokasi di Jl. Rejowinangun No. 15a Kotagede, Yogyakarta
Phone: +62 274 7496373
Harga berkisar Rp 70 rb hingga 350 rb perkamar/malam
Hotel harga murah "HOTEL PUSPITA" Yogyakarta
Letak di Jl. Mayjend Sutoyo No. 64 Yogyakarta
Phone: +62 274 371065
Harga antara 75 rb hingga 300 rb perkamar/malam
HOTEL PUSPA INDAH Yogyakarta
Letak Lokasi hotel di Jl.Mayjen. Soetoyo No. 62, Yogyakarta
Phone: +62 274 371975
Harga sewa antara 85 rb hingga 180 rb perkamar/malam
Penginapan DELTA HOMESTAY Yogyakarta
Lokasi di Jl. Prawirotaman MG.III/597-A Yogyakarta
Phone: +62 274 7477537
Harga antara 85 rb hingga 165 rb perkamar/malam
Labels: hotel murah, yogyakarta
Tuesday, October 26, 2010
Info dan berita Gunung Merapi Meletus - Pada hari Selasa 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.02 menitan Gungung Merapi yang berada di provinsi antara Jawa tengah dan Yogyakarta telah meletus. Gunung Merapi yang meletus telah mengeluarkan awan panas.
Peristiwa meletusnya Gunung Merapi terjadi sejak jam 5 sore lebih 02 menit WIB hingga sekitar pukul 17. 34 WIB. Selama rentang waktu tersebut telah terjadi empat kali awan panas dan sampai sekarang awan panas tersebut terus muncul dan tidak berhenti, DEmikian kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Bapak Surono di Yogyakarta.
Ada Beberapa daerah di Merapi yang rawan dengan bencana (Kawasan Rawan Bencana atau KRB) III, Daerah tyersebut adalah Kecamatan Cangkringan, daerah Pakem dan Turi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," DEmikian kata petugas tim penolong dari Korem 072/Pamungkas Letkol Beni Nugroho di Posko Utama Penanggulangan Bencana Alam Gunung Merapi di Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (26/10).
Sebelum terjadinya letusan, Kawasan Gunung Merapi sudah dinyatakan sebagai daerah yang "berstatus Awas" sejak hari Senin kemarin.
Labels: berita, jawa tengah, yogyakarta
Tuesday, October 6, 2009
Candi Parambanan
Candi ini juga terkenal dengan sebutanRara Jonggrang atau Lara Jonggrang yang tempat lohasinya terletak di Prambanan. Kawasan candi ini merupakan kompleks candi Hindu terbesar yang paling besar yang ada di Indonesia. Candi ini terletak di pulau Jawa tepatnya di provinsi Yogyakarta, dengan jarak kurang lebih 20 km timur Yogyakarta, 40 km barat Surakarta dan 120 km selatan Semarang, Candi Prambanan terletak di perbatasan antara provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi Rara Jonggrang terletak di desa Prambanan yang wilayahnya berada di antara kabupaten Sleman dan Klaten.
Bangunan Candi Prambanan ini dibangun pada tahun 850 Masehi oleh salah seorang dari kedua orang ini, yakni: Rakai Pikatan, raja kedua wangsa Mataram I atau Balitung Maha Sambu, semasa wangsa Sanjaya.
Baca juga artikel lainnya dari Blog Indonesia tentang wisata indonesia
Mengembalikan Jati Diri Bangsa
kenali dan kunjungi obyek wisata di pandeglang
Labels: wisata indonesia, wisata yogyakarta, yogyakarta

