|
---|
Saturday, March 12, 2011
Rahma Azhari Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan Di klub Dragon Fly Jakarta Apa Motif Tindak Penganiayaan Rahma
Posted by ai at 10:35 AMRahma Azhari Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan Di klub Dragon Fly Jakarta Apa Motif Tindak Penganiayaan Rahma - Selebritis Indonesia Rahma Azhari di laporkan ke Polda Metro Jakarta oleh Nani Aprliani Darham karena di tuduh melakukan tindakan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 10 Maret dini hari.
Nani Aprliani Darham, 24 Tahun, melaporkan selebritas Rahma Azhari ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Rahma dituduh telah melakukan tindak penganiayaan terhadap gadis kelahiran Banjarmasin, 26 April 1986 ini usai berpesta di klub Dragon Fly, Jakarta Pusat, pukul 04.00 WIB Kamis (10/3) dini hari.
Baca juga : Foto Rahma Azhari Dengan Pria Bule Lagi Berendam Pengakuan Rahma Azhari, Personel Grup Musik Kangen Band Di Tangkap Polisi Di Cibubur Terlibat Kasus Narkoba Bawa Ganja 40 Gram - Resepsi Pernikahan Irwansyah dan Zaskia Sungkar Tempat Acara Resepsi Di Gelar Di Four Season Hotel
Belum jelas motif dugaan penganiayaan yang dilakukan Rahma. Menurut pengacara Nani, Muhammad Fathir Edison, peristiwa penyerangan fisik ini terjadi saat Nani bermaksud menemui temannya, Benita, yang sedang terlibat adu mulut dengan Rahma dan Sarah Azhari di luar klub.
Fathir mengatakan, kepada Benita, kakak-adik ini mengolok-olok James, kekasih Nani. "Rahma bicara James is nothing," kata Fathir di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3) malam.
Menurut Fathir, karena tidak terima dengan perbuatan mereka, Benita menelepon Nani yang saat itu masih berada di dalam klub bersama James. Nani dan James kemudian keluar menemui mereka.
Di sini dugaan kekerasan oleh Sarah terjadi. Menurut Nani, tanpa diduga, mendadak Sarah menampar pipinya sekali ditambah satu tendangan kung fu ke bagian perut.
"Saya tidak tahu kenapa-kenapa. Saya kesal dan kaget. Saya mau kejar tapi dia udah masuk ke dalam mobil." kata Nani yang mengaku langsung melapor ke Polisi setelah peristiwa ini terjadi.
Akibat penganiayaan ini, mata Nani sebelah kiri lebam, sedangkan lutut kirinya mengalami luka saat jatuh terantuk aspal. Ia melaporkan penganiayaan ini ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya dengan nomor TBL /868/ III/2011/PMJ/ dit reskrim um.
Menurut Fathir, Rahma dituduh telah melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. "Kita serahkan pada aparat. Biarpun nanti ada penyelesaian perdamaian, kita lihat nanti sikap mereka seperti apa dan apakah polisi mengizinkan," katanya.
Dalam akun Twitter-nya Rahma tidak takut menghadapi laporan tersebut. "Yo.. I am the victim here!!! FYI I am not scared at all cause I KNOW I AM SO DAMN RIGHT!!!" kata Rahma dalam akun Twitter-nya @RaAzhari, Jumat (11/3). (tempointeraktif.com)
Labels: selebritis indonesia
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)